Persyaratan Pelayanan Publik
Daftar persyaratan kelengkapan berkas administrasi dan informasi hukum di Desa Resam Lapis.
Surat Pengantar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Persyaratan Kelengkapan:
Kartu Keluarga (KK) Asli & Fotokopi
Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)
Surat Pengantar dari Ketua RT/RW setempat
Peraturan Desa No 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum
Persyaratan Kelengkapan:
Berlaku untuk seluruh elemen masyarakat dan instansi publik di wilayah hukum desa.
Wajib mematuhi pasal-pasal kelayakan dan ketertiban sosial yang tercantum.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Desa Resam
Persyaratan Kelengkapan:
Kartu Keluarga (KK) & KTP Asli pemohon
Surat Pengantar Keterangan Kurang Mampu bertanda tangan RT/RW
Bukti Pendapatan resmi atau Surat Pernyataan Penghasilan bermaterai
KK DAN KTP PEMOHON
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Persyaratan Kelengkapan:
Potokopy KTP, Jenis Usaha dan Matrai 10.000